Sertifikasi Disnaker Penyalur Petir
Uji kelayakan dari Penangkal petir merupakan hal utama dan wajib diperhatikan oleh pemilik ataupun pengelola bangunan , dengan tujuan keamanan dan keselamatan ( peralatan dan person) pada sebuah bangunan.peraturan didalam pengujian Penyalur Petir sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02 / MEN / 1989 , peraturan ini bisa di download di sini .
Kami melayani pihak konsumen dari mulai pemasangan instalasi penyalur petir sampai dengan penyelesaian ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian/ sertifikasi kelayakan dari penyalur petir di sesuaikan dengan periodik masa berlaku ijin yang sudah ada (2 tahunan).
Jadi ada 3 macam skup kerja meliputi :
1. Sertifikasi Baru ijin Penyalur Petir.
Sertifikasi ini diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang
2. Re-Sertifikasi ijin Penyalur Petir.
Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi.
3. Internal Cek Penyalur Petir.
Pengujian Penyalur Petir ini sampai sebatas uji layak pakai saja , sebagai bentuk perawatan dari instalasi
Pengujian instalasi penyalur petir, meliputi:
1. Uji Tahanan Grounding.
2. Uji fisik / visual dari kabel instalasi.
3. Cek visual Sambungan kabel (bila ada).
